TENTANG SPMI

SPMI adalah singkatan dari Sistem Penjaminan Mutu Internal, yaitu kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan secara berencana dan berkelanjutan.

UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI mengatur dasar hukum penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia, mencakup tujuan, fungsi, asas, jenjang pendidikan (diploma, sarjana, magister, doktor, profesi), prinsip Tridharma (pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat), serta mengatur tentang perguruan tinggi (negeri/swasta), mahasiswa, akreditasi, gelar akademik, dan Ijazah, dengan tujuan mencerdaskan bangsa dan menghasilkan lulusan berkualitas, serta mengamanatkan mata kuliah wajib seperti Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia

DOKUMEN SPMI ITBHAS